Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Larangan Kampanye di Transjakarta

Kompas.com - 08/12/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Transjakarta membuat protokol terkait larangan kampanye pemilu 2024 di lingkungan Transjakarta. 

Melalui instagram resminya, hal tersebut dilakukan guna menjaga netralitas, ketertiban umum, situasi kondusif, dan kenyamanan pelanggan di lingkungan Transjakarta. 

Larangan berlaku di sejumlah atribut Transjakarta meliputi armada, halte, bus stop, akses masuk dan keluar halte, serta jembatan penyeberangan dan penghubung. 

Pelanggan Transjakarta baik penumpang bus maupun mikrotrans tidak diperbolehkan melakukan kampanye dengan aturan berikut ini. 

  • Dilarang melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun di dalam lingkungan Transjakarta.
  • Dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam Lingkungan Transjakarta.
  • Dilarang melakukan orasi politik di lingkungan Transjakarta.
  • Dilarang melakukan aktivitas politik di lingkungan Transjakarta melalui siaran langsung maupun tidak langsung di media sosial.
  • Dilarang melakukan swafoto, swavideo, foto bersama, dan/atau video bersama pada saat mengenakan alat peraga kampanye kampanye dan/atau bahan pemilu dalam Lingkungan Transjakarta.
  • Dilarang menggunakan lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik.

Jika terdapat penumpang yang masih melanggar maka sanksi yang diberikan yaitu penumpang tidak lagi diperkenankan naik moda Transjakarta.

Baca juga: Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum

Berikut ini merupakan sejumlah barang yang termasuk alat kampanye pemilu 2024. 

Alat peraga kampanye

  • Reklame
  • Spanduk
  • Umbul-umbul

Alat bahan kampanye pemilu:

  • Selebaran
  • Stiker
  • Brosur
  • Pakaian
  • Pamflet
  • Penutup Kepala
  • Poster
  • Alat minum/maka
  • Kalender
  • Kartu nama
  • Alat tulis
  • Pin
  • Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com