KOMPAS.com - PT Transjakarta membuat protokol terkait larangan kampanye pemilu 2024 di lingkungan Transjakarta.
Melalui instagram resminya, hal tersebut dilakukan guna menjaga netralitas, ketertiban umum, situasi kondusif, dan kenyamanan pelanggan di lingkungan Transjakarta.
Larangan berlaku di sejumlah atribut Transjakarta meliputi armada, halte, bus stop, akses masuk dan keluar halte, serta jembatan penyeberangan dan penghubung.
Pelanggan Transjakarta baik penumpang bus maupun mikrotrans tidak diperbolehkan melakukan kampanye dengan aturan berikut ini.
Jika terdapat penumpang yang masih melanggar maka sanksi yang diberikan yaitu penumpang tidak lagi diperkenankan naik moda Transjakarta.
Berikut ini merupakan sejumlah barang yang termasuk alat kampanye pemilu 2024.
Alat peraga kampanye
Alat bahan kampanye pemilu:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/08/00150001/6-larangan-kampanye-di-transjakarta-