JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Jakarta dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Undang seluruh anggota DPRD, anggota DPD, seluruh perwakilan masyarakat Jakarta, kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?
Menurut Mujiyono, pelibatan berbagai stakeholder di Jakarta dalam pembahasan RUU tersebut diperlukan.
Sebab, beleid ini akan menentukan nasib Jakarta dan warganya setelah tak menjadi Ibu Kota.
“Jangan lah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” kata Mujiyono.
Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta juga menyoroti salah satu pasal dalam RUU DKJ yang mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Aturan ini dianggap sebagai kemunduran sistem demokrasi di Indonesia dan melemahkan konsep otonomi daerah.
Baca juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!
“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut. Dasar dari sistem demokrasi adalah rakyat lah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Mujiyono.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Baca juga: Soal Wacana Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, F-PSI DKI: Kami Belum Tentukan Sikap
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.