JAKARTA, KOMPAS.com - Bamus Betawi disebut-sebut sebagai organisasi masyarakat yang mengusulkan supaya gubernur Jakarta setelah Ibu Kota RI resmi dipindahkan ke Nusantara, dipilih langsung oleh presiden.
Penelusuran Kompas.com, rupanya ada dua organisasi yang memiliki label Bamus Betawi.
Pertama, Badan Musyawarah Betawi atau yang akrab disebut Bamus Betawi. Kedua, Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang juga sama-sama disebut Bamus Betawi.
Adapun, Bamus Betawi yang mengusulkan supaya gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden, yakni Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.
Lalu, apa sebenarnya alasan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 mengusulkan itu?
"Kami sudah mempertimbangkan itu mungkin enam-tujuh bulan lalu. Jadi, sudah melalui berbagai pertemuan dan berbagai rapat," ungkap Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Menurut pihaknya, kedaulatan politik bagi masyarakat suku Betawi akan lebih terjamin apabila gubernur Jakarta dipilih langsung presiden RI.
Sebab, salah satu maksud dari pasal yang diusulkan tersebut, kepala negara akan menjadikan unsur ke-Betawi-an di dalam pemilihan gubernur atau wakil gubernur Jakarta.
“Oleh karena itu, saya minta DPR mencantumkan satu pasal di dalam UU yang nanti akan ditetapkan itu, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Dan salah satunya adalah representasi mewakili putra asli daerah, yaitu Betawi,” kata Oding.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi Riano P Ahmad meminta masyarakat bisa membedakan mana Bamus Betawi yang mengusulkan itu, dan mana yang tidak.
“Secara organisasi juga berbeda. Kami ini organisasi induk, holding-nya ormas-ormas ke-Betawi-an yang ada di DKI Jakarta dan sekitar,” ujar Riano.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Baca juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengungkapkan, pasal itu merupakan usulan dari Bamus Betawi.
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (9/12/2023).
Diakomodasinya usulan Bamus Betawi, menurut Heri, merupakan kewajiban. Itu adalah implementasi partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Heri sekaligus mengeklaim bahwa Fraksi Gerindra di DPR RI menyetujui usul tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.