JAKARTA, KOMPAS.com -PDI-P DKI Jakarta meminta DPR mengedepankan musyawarah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini diperlukan agar konten RUU DKJ tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat Jakarta, termasuk klausul kontroversial yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
“Tentu konten RUU DKJ harus dimusyawarahkan lebih dalam lagi, sebelum masuk keputusan final. Kan kemarin itu baru penetapan inisiatif DPR, jadi ini harus dikaji betul,” ujar Sekretaris PDI-P DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
Menurut Pantas, RUU DKJ saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat. Dengan begitu, masih ada celah bagi publik untuk memberikan masukan.
Harapannya, aturan yang nantinya ditetapkan dan diundangkan nantinya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Jakarta.
“Prinsip demokrasi Pancasila kita ini sangat membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk membicarakan semua poin-poin esensial dari RUU DKJ tersebut,” kata Pantas.
Atas dasar itu, Pantas meminta semua pihak untuk tidak asal menolak keberadaan RUU DKJ.
Dia justru berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan di Jakarta, mendorong adanya ruang untuk memberikan masukan.
“Kalau esensinya sudah dipelajari, lalu ditolak enggak ada masalah. Tapi dipahami dulu. Jangan belum dengar dan tahu, tiba-tiba menolak,” ungkap Pantas.
Baca juga: Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi
RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Kini, hanya fraksi PPP dan Gerindra yang mendukung klausul itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.