Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Kompas.com - 11/12/2023, 07:46 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membacakan vonis terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur.

Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, ada kemungkinan keluarga korban dihadirkan kembali.

Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

"Sepertinya keluarga korban hadir. Informasinya, Hotman Paris dari tim penasihat hukum korban datang," kata dia ketika dihubungi, Senin (11/12/2023).

Namun, belum bisa dipastikan apakah mereka akan menghadiri sidang pembacaan vonis atau tidak.

Untuk keluarga Imam Masykur, mereka pernah datang dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023.

Ibunda dan adik korban, Fauziah dan Fakrulrazi, masing-masing diperiksa sebagai saksi dua dan tiga.

Sementara Hotman Paris Hutapea, ia gagal hadir dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada 27 November lalu.

Rencananya, sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim hari ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

Baca juga: Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Atas perbuatannya, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Oditur militer menilai, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi pada 4 Desember. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya.

Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai 11 Desember untuk musyawarah.

Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Megapolitan
Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com