JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Palmerah menangkap pengedar narkoba berinisial JR (20) yang membawa ganja seberat 1,189 kilogram di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan JR bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja. Polisi kemudian menangkap JR, yang membawa barang haram itu di dashboard sepeda motornya.
"Salah satu tersangka yang diamankan, yaitu tersangka JR, pada saat diamankan ditemukan satu paket atau bungkus kurang lebih 1 kilogram ganja," ujar Slamet dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kurir Narkoba di Kalideres Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Antar Paket Sabu
Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan menangkap pelaku lain, yakni MF (25) di kawasan Kebon Jeruk. MF berperan mengumpulkan uang penjualan ganja dari JR untuk diserahkan kepada F.
"Dari tempat kosan kedua tersangka ini didapatkan beberapa barang bukti, dari hasil penggeledahan yaitu terdapat empat paket ganja yang ukurannya bervariasi," jelas dia.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita timbangan, alat isap narkoba atau bong bekas pakai, ponsel dan plastik pengemas narkotika.
Ia menyebut, JR mendapatkan ganja dari F untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
"Modusnya mereka mengantarkan ganja sebagai kurir, dan mereka mendapatkan upah Rp 3.000.000," papar Slamet.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kalideres, Polisi Amankan 513 Gram Sabu
"Tersangka mendapatkan barang dari atasnya, tersangka F, yang masih dilakukan pengejaran. Masih dalam pengembangan," imbuh dia.
Kini, JR dan MF telah ditahan di Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Slamet.
Baca juga: Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba Asal Malaysia yang Edarkan 12,7 Kg Sabu di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.