JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh Praka Jasmowir lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
Ketiga terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal
Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti menculik korban yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy.
"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Vonis ini diketahui berbeda dari tuntutan oditur militer dalam sidang pada Senin (4/12/2023) lalu.
Menggunakan dakwaan yang sama, oditur militer sebelumnya menuntut tiga terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Rudy.
Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan hukuman adalah faktor kejujuran.
"Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," ungkap Rudy.
Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Setelah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ketiga terdakwa belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Melalui penasihat hukumnya, mereka memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut. Kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata salah satu penasihat hukum.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Oditur militer juga menyampaikan hal yang sama. Oditur belum memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim kemudian mempersilakan kedua pihak untuk berpikir sebelum mengambil keputusan.
Yang jelas, Hakim Rudi menegaskan bahwa para terdakwa tetap harus dihukum atas perbuatannya.
"Walaupun Anda prajurit, jika melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan, para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insaf dan bertobat menyesali perbuatannya," tegas Rudy.
Sementara itu, keluarga Imam Masykur menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Keluarga korban meminta oditur mengajukan banding.
"Kami sudah koordinasi dengan oditur militer dan memohon putusan yang dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup, untuk dilakukan banding ke hukuman mati," ujar kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza.
Keluarga Imam Masykur berharap, oditur militer menggunakan waktu berpikir untuk mempersiapkan banding.
"Semoga jawaban pikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang akan dilakukan dalam waktu cepat untuk hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, seperti apa yang pernah menjadi atensi Panglima TNI, yakni hukuman mati kepada pelaku," ucap Putra.
Baca juga: 3 Hal yang Meringankan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Fauziah selaku ibunda korban juga menuturkan hal yang sama. Menggunakan bahasa Aceh, ia meminta oditur militer mengajukan banding.
"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer, memohon, tepatnya, untuk banding ke hukuman mati," kata Fauziah.
Untuk diketahui, Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan, yang diculik dan dibunuh para terdakwa.
Jasad pemuda asal Aceh ini ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.