"Kami menunggu hasil dari ahlinya (psikiatri). Kami lagi periksa yang bersangkutan. Kejiwaanya, psikologinya kami periksa ke ahlinya. Tinggal menunggu dari RS Polri Kramat Jati," ujar Rusit.
Nantinya hasil pemeriksaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati untuk keperluan penyidikan kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Cerdik Imam Musala di Kramat Jati Hindari Tusukan MAA, Pria yang Gelisah Dengar Suara Ngaji.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Novianti Setuningsih, Bima Putra (TribunJakarta.com), Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com), Siti Nawiroh (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.