Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Residivis Kasus Narkoba, Ahli Sebut Layak Diberi Hukuman Lebih Berat

Kompas.com - 18/12/2023, 17:24 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, aktor Ammar Zoni layak diberikan hukuman lebih berat dari yang sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari status Ammar Zoni sebagai residivis.

"Semestinya diterapkan ancaman pidana dalam perkara ini dimaksimumkan kemudian ditambah satu per tiga (masa hukuman). Jadi dalam perkara ini, harus 5 tahun lebih (hukuman) bagi pelaku," jelas Azmi kepada Kompas.com, dikutip Senin (18/12/2023).

Hukuman tambahan kepada Ammar Zoni perlu diperhatikan, sebab ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni tertangkap penyalahgunaan narkoba.

Azmi menilai, polisi patut menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal ditambah hukuman satu per tiga masa tahanan.

Baca juga: Terungkapnya Alasan Ammar Zoni Terjerat Narkoba untuk yang Ketiga Kalinya...

"Pasal 114 UU tersebut ancaman maksimalnya berapa ditambah satu per tiga. Itu yang harus diterapkan, secara sudah tiga kali (ditangkap atas kasus narkoba)," jelas Azmi.

Sudah tiga kali, artis peran Ammar Zoni ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terbaru, polisi menangkap Ammar usai memakai barang haram tersebut, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017 karena kasus serupa. Kala itu, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ammar di rumahnya. Dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Alhasil, dia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.

Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Dua bulan setelahnya, lagi-lagi Ammar Zoni ditangkap karena mengonsumsi sabu dan ganja.

Penangkapan Ammar Zoni ketiga kalinya, membawa polisi menuju sang pemasok narkoba. Belakangan diketahui, Ammar mendapatkan narkoba dari AK (41).

Panjiyoga menyampaikan, AK ditangkap di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023) malam.

Baca juga: Diperlihatkan Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa

"Tersangka ini kami tangkap di daerah Ancol, tadi malam dia akan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh tim kami," jelas dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket ganja di dalam kamar kos AK. Setelahnya, tersangka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com