JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan sebagai tempat praktik aborsi ilegal.
Hal tersebut terungkap setelah Polsek Kelapa Gading menerima laporan masyarakat, Kamis (14/12/2023).
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
“Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan,” ungkap Gidion.
Pada kasus ini, D berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.
“Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi,” tutur Gidion.
“Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Gidion melanjutkan.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Bercak Darah dan Puluhan Alat Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku telah mengaborsi 20 janin.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.