"Entah mencoba menghabisi diri sendiri atau mencoba membangun narasi bahwa dia punya gangguan mental tertentu," ucap Reza dilansir dari Youtube Kompas TV, dikutip Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Pekan Depan, Polres Jaksel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa
Di sisi lain, Reza berujar, bukan tak mungkin juga pelaku sengaja membuat dirinya cacat sedemikian rupa sehingga ia tak mungkin diperiksa.
"Itu adalah modus-modus yang bisa saja dilakukan oleh orang yang melakukan perbuatan pidana," ujar Reza menambahkan.
Yang terjadi kini justru sebaliknya. Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Mulanya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kesehatan Panca.
Sebab, Panca ditemukan terluka bersamaan dengan penemuan jasad korban. Setelah dirawat dan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, Panca langsung ditahan.
"Yang bersangkutan inisial P dinyatakan sehat dan bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Panca juga dinyatakan layak untuk mengikuti proses hukum. Hasil itu didapat dari asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum yang dilakukan tim dokter selama 14 hari.
Panca disebut menjalani beberapa tes yang berhubungan dengan kejiwaannya dan dinyatakan sehat.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Nursita Sari, Wasti Samaria Simangunsong, Dzaky Nurcahyo, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.