JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal mengalihkan uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan penghuni Rusunawa untuk Desember 2023.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menjelaskan, uang tersebut menurut rencana akan dijadikan deposito, untuk nantinya ditarik sebagai pembayaran sewa rusunawa Juli 2024.
“Uang sewa yang sudah dibayar dengan mekanisme autodebet dari rekening penghuni untuk bulan ini menjadi deposit untuk pembayaran di Juli 2024,” ujar Ida saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Ida, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta soal relaksasi pemberlakuan tarif sewa rusunawa.
Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Rusunawa Gratis hingga Juni 2024
Saat ini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas formulasi pengalihan uang tersebut menjadi deposito untuk pembayaran sewa rusunawa pada Juli 2024.
“Jadi relaksasi masih bisa diberikan hingga Juni 2024. Artinya, penghuni Rusunawa baru akan kembali dikenakan retribusi atau uang sewa di bulan Juli 2024,” kata Ida.
Dalam rapat itu, DPRD juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mensosialisasikan pemberlakuan tarif sewa rusunawa secara masif.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagu penghuni rusunawa di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI: Tarif Sewa Rusunawa Kembali Diterapkan karena Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024.
“Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat, keputusannya penghuni rusun masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” ujar Afan Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Afan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh relaksasi penerapan tarif sewa rusunawa, kendati status pandemi Covid-19 dicabut.
Nantinya, Pemprov DKI dan DPRD akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota.
Sebab, pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota setelah terjadi pandemi Covid-19.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Adapun penggratisan tarif sewa yang telah berlaku sejak April 2020 diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.