Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Terungkapnya "Dosa" Teddy Minahasa dan Anak Buahnya dalam Pusaran Peredaran Narkoba

Kompas.com - 30/12/2023, 13:06 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi Polri gempar akibat keterlibatan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Jenderal bintang dua itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022, karena menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Berikut rangkuman Kompas.com berkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan enam anak buahnya. Kasus ini berawal dari penangkapan warga sipil yang bermuara pada ditangkapnya Teddy Minahasa oleh penyidik.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara.

Kode sang jenderal, 'mainkan ya Mas'

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Teddy meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittingi dengan tawas.

"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," kata JPU saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara.

Dody dan Teddy kemudian berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sederet Kelakuan “Gila” Mario Dandy, Aniaya D dan Lecehkan AG

Bersamaan dengan itu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Di tengah perbicangan, Teddy menyuruh Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas sebagai 'bonus' bagi para anggota kepolisian.

Ketika proses penukaran sabu dengan tawas, Teddy memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Dody pada Mei 2022.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya Mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar jaksa.

Tukar sabu dengan tawas

Jaksa menyampaikan, Dody sempat takut menjalankan perintah dari Teddy. Namun, Dody akhirnya menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ungkap jaksa.

Jaksa menerangkan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram. Barang haram seberat 5 kilogram itu kemudian ditukar dengan tawas yang dibeli Syamsul secara daring. Sabu tersebut dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Serial Killer Wowon Dkk, Berlatar Penggandaan Uang Berujung Nyawa Melayang

Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.

"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pudjiastuti alias Anita," tutur jaksa.

Dody pun melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda seharga Rp 400 juta. Namun, uang tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli. Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada dalam penguasaan Dody.

Teddy disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda, lantaran uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga setiap 1 kilogram sabu-sabu.

Teddy meminta Dody mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda. Akan tetapi, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.

Pusaran peredaran narkoba ini turut menyeret anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang, dan Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto. Menurut JPU, Linda Pudjiastuti menyerahkan sabu yang diterimanya kepada Kasranto. Setelah menerima sabu dari Linda, Kasranto memberikan narkoba tersebut ke Aiptu Janto Situmorang dan Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Transaksi jenderal polisi dengan bandar Kampung Bahari

Sidang juga mengungkap transaksi antara Teddy dengan buronan kasus narkoba paling dicari, yakni Alex Bonpis. Alex masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia ditangkap Selasa (17/1/2023), karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari. Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menerangkan, Alex Bonpis merupakan salah satu pembeli narkoba dari Teddy.

"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ucap Andi, Selasa (18/1/2023).

Baca juga: Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy acap kali membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

Kisah asmara terlarang dengan Linda Pudjiastuti

Dalam persidangan, diketahui bahwa Teddy memiliki hubungan khusus dengan Linda Pudjiastuti. Hal itu terungkap setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Linda tentang hubungannya dengan Teddy Minahasa.

"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," papar Linda di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Pengacara Bantah Tudingan Skenario Perintahkan Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

Hubungan spesial yang disampaikan oleh Linda sempat membuat penasaran. Pada akhirnya Linda blak-blakan bahwa dirinya dan Teddy telah menikah siri.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," imbuhnya.

Selain mengaku sebagai istri siri Teddy, Linda juga menyampaikan pernyataan mengejutkan lainnya. Tanpa ragu dia menyampaikan kerap tidur bersama saat bekerja sama dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.

Tuntutan mati untuk Teddy 

JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Sementara, Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. JPU menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tutur JPU.

Selanjutnya, Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. JPU lalu menuntut Syamsul Ma'arif dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Perjalanan Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

JPU menuntut Muhammad Nasir alias Daeng, yakni hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Terakhir, JPU menuntut Janto dengan pidana 15 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Teddy Minahasa dkk

Manjelis hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup dalam perkara yang menjeratnya. Vonis ini menyebabkan mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut lolos dari hukuman maut. Hakim Jon menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).

Hakim lalu memvonis AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis yang diterima Dody lebih rendah dibandingkan tuntutan. Terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti alias Anita juga divonis sama dengan Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Jon di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan kepada Linda lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sama dengan Dody dan Linda, Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Janto divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar. Hakim memvonis Syamsul Ma'arif 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Teddy gagal lolos hukuman seumur hidup

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Teddy Minahasa, Jumat (27/10/2023). Artinya, Teddy tetap divonis penjara seumur hidup.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," sebut dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023). Dalam persidangan, Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com