JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Alex Albert alias Alex Bonpis sudah memasuki tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, Alex diduga menerima narkotika yang dikendalikan Teddy Minahasa lalu mengedarkannya.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bandar narkoba terbesar di Kampung Bahari itu dengan dakwaan berbentuk alternatif.
"Terdakwa Alex Albert didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu pertama didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Humas PN Jakarta Utara Maryono kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
"Atau, kedua, Pasal 112 Ayat (2) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Maryono melanjutkan.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Lewat Polisi, Beri Upah Rp 20 Juta
Jika menggunakan Pasal 114 ayat (2) KUHP, maka Alex didakwa telah mengedarkan narkoba dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara jika menggunakan Pasal 112 ayat (2) KUHP, maka Alex Bonpis didakwa atas kepemilikan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seyogianya persidangan Alex Bonpis dengan agenda tuntutan digelar di ruang sidang Subekti PN Jakarta Utara pada Kamis pukul 11.00 WIB.
Hanya saja, persidangan harus ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan terhadap Alex Bonpis.
"Jadi penundaan tuntutan Alex Albert belum dibacakan karena belum selesai," tutur Maryono.
"Iya, seperti itu (penyusunan tuntutan terhadap Alex Bonpis belum selesai)," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda
Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili Alex Bonpis di kursi pesakitan adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.
Sedangkan, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.
Adapun di bawah kendali Alex Bonpis, putaran roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.
Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional alias antar-pulau.
Baca juga: Saksi Ungkap Mantan Kapolsek Kalibaru Dua Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.