Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 14:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Alex Albert alias Alex Bonpis sudah memasuki tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, Alex diduga menerima narkotika yang dikendalikan Teddy Minahasa lalu mengedarkannya.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bandar narkoba terbesar di Kampung Bahari itu dengan dakwaan berbentuk alternatif.

"Terdakwa Alex Albert didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu pertama didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Humas PN Jakarta Utara Maryono kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

"Atau, kedua, Pasal 112 Ayat (2) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Maryono melanjutkan.

Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Lewat Polisi, Beri Upah Rp 20 Juta

Jika menggunakan Pasal 114 ayat (2) KUHP, maka Alex didakwa telah mengedarkan narkoba dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara hingga hukuman mati. 

Sementara jika menggunakan Pasal 112 ayat (2) KUHP, maka Alex Bonpis didakwa atas kepemilikan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seyogianya persidangan Alex Bonpis dengan agenda tuntutan digelar di ruang sidang Subekti PN Jakarta Utara pada Kamis pukul 11.00 WIB.

Hanya saja, persidangan harus ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan terhadap Alex Bonpis.

"Jadi penundaan tuntutan Alex Albert belum dibacakan karena belum selesai," tutur Maryono.

"Iya, seperti itu (penyusunan tuntutan terhadap Alex Bonpis belum selesai)," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili Alex Bonpis di kursi pesakitan adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.

Sedangkan, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.

Adapun di bawah kendali Alex Bonpis, putaran roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.

Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional alias antar-pulau.

Baca juga: Saksi Ungkap Mantan Kapolsek Kalibaru Dua Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

Megapolitan
DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Megapolitan
Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Megapolitan
33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

Megapolitan
Curi Ponsel dan Motor Bosnya, Dua Karyawan Toko di Cipayung Ditangkap Polisi

Curi Ponsel dan Motor Bosnya, Dua Karyawan Toko di Cipayung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Protes UMK Kota Bekasi Cuma Naik 3,9 Persen, Massa Buruh Bertahan di Gerbang Tol Bekasi Barat

Protes UMK Kota Bekasi Cuma Naik 3,9 Persen, Massa Buruh Bertahan di Gerbang Tol Bekasi Barat

Megapolitan
DPRD: Program Pemprov DKI Terkait Penanganan Banjir Masih Terkendala

DPRD: Program Pemprov DKI Terkait Penanganan Banjir Masih Terkendala

Megapolitan
Kronologi Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan lalu Tertabrak KRL di Cengkareng, Pengemudi Terobos Pintu Pelintasan

Kronologi Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan lalu Tertabrak KRL di Cengkareng, Pengemudi Terobos Pintu Pelintasan

Megapolitan
Mengapa MN Tega Memperkosa dan Menghamili Anak Kandungnya?

Mengapa MN Tega Memperkosa dan Menghamili Anak Kandungnya?

Megapolitan
Turap Kali Bocor, Jalan Rahayu Kalibaru Jaktim Tergenang Banjir

Turap Kali Bocor, Jalan Rahayu Kalibaru Jaktim Tergenang Banjir

Megapolitan
Remaja di Tangsel Dibacok Begal saat Mempertahankan Ponselnya

Remaja di Tangsel Dibacok Begal saat Mempertahankan Ponselnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Curi 18 Pasang Sepatu di Kosan Pesanggrahan

Polisi Tangkap Pria yang Curi 18 Pasang Sepatu di Kosan Pesanggrahan

Megapolitan
Tangani Banjir di 57 RT, Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Pompa

Tangani Banjir di 57 RT, Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Pompa

Megapolitan
Main Ponsel, Seorang Remaja Dibacok Begal di Tangsel

Main Ponsel, Seorang Remaja Dibacok Begal di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com