DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya.
Rekonstruksi digelar secara tertutup di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. pada Kamis (21/9/2023).
Adapun AR yang merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung itu tewas dianiaya pada 9 Juli 2023 lalu.
"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan (terhadap AR) yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kanit Krimum Iptu Sutaryo di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Penjaga Rutan Polres Depok Diperiksa Propam Polda Metro
Ia menyebutkan, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini.
Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan.
"Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," ungkapnya.
Menurut Sutaryo, adegan yang diperagakan mulai dari saat AR dijebloskan ke rutan hingga meninggal dunia.
Sejumlah adegan yang menjadi sorotan adalah saat dua tersangka menganiaya AR pada sehari sebelum korban tewas atau pada 8 Juli 2023.
Adegan tersebut, yakni dua tersangka menyundut alat kemaluan korban menggunakan rokok serta korek.
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok," tutur Sutaryo.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Untuk diketahui, penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.