Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil

Kompas.com - 03/01/2024, 13:36 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Mereka menyuarakan desakan agar PTUN Jakarta memproses gugatan yang diajukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adil.

Aksi penyampaian suara rakyat itu dihadiri oleh puluhan orang. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Beberapa datang menggunakan angkot.

Baca juga: Warga Kampung Susun Bayam Manfaatkan Lahan Sepetak untuk Tanam Timun Suri dan Kacang Tanah

Beberapa yang membawa spanduk langsung berbaris dan menggelar spanduk di depan pagar PTUN Jakarta.

Sementara tiga orator bergegas menaiki atap sebuah mobil untuk berorasi. Salah satu yang berorasi adalah Abdi Maludin selaku koordinator lapangan.

Pengamtan di lokasi, Abdi tidak langsung memulai orasi. Ia mengimbau agar massa yang hadir berbaris dengan tertib di depan pagar PTUN Jakarta.

Namun, masih ada massa yang berdiri di pinggir trotoar dan jalan raya.

Sementara sejumlah anggota kepolisian berjaga di depan pagar. Mereka berhadapan langsung dengan massa yang membawa spanduk.

Sekitar pukul 11.05 WIB, Abdi pun memulai orasi. Ia membuka orasi dengan mengungkapkan bahwa MK tengah berada di tengah badai persoalan terkait Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Menurut dia, putusan dicatat sebagai peristiwa hukum kelam lantaran sembilan Hakim MK melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Salah satu yang melanggar adalah Anwar Usman.

Anwar Usman disebut melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK.

Baca juga: Pulang Liburan, Warga Cipayung Kaget Rumahnya Berantakan Diduga Dibobol Maling

"Hukum yang tegas akan membentuk negara yang abadi, rukun, dan sehat sentosa. Jangan sampai kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang tidak punya moral dam etika," tegas Abdi.

Sepanjang berorasi, Abdi terus mengimbau massa agar tetap bersemangat mengikuti demo.

Kemudian, orasi dilanjutkan oleh orator lainnya bernama Faris. Ia menuturkan hal yang sama, yakni agar PTUN Jakarta bersikap adil dan transparan dalam menangani gugatan Anwar.

Aksi demo hanya berlangsung sekitar satu jam. Sebagai penutup, Abdi menyampaikan sikap pihaknya terhadap kasus gugatan tersebut.

Salah satunya, meminta PTUN Jakarta menangani gugatan Anwar Usman dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Selanjutnya, massa membubarkan diri sekitar pukul 11.40 WIB.

Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Baca juga: Polisi Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com