Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Nilai Pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat Bernuansa Politik

Kompas.com - 03/01/2024, 13:26 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai agenda pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat bernuansa politik.

“Yang kami rasakan ya, kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? Apakah ada indikasi atau kemungkinan oknum di sini yang bermain politik gitu lho,” ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Sebab, Habiburokhman merasa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), berdasarkan putusan Bawaslu RI.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu Gratis, Gibran Izin Tak Masuk Kerja

“Apakah ada yang ingin menyudutkan dan lain sebagainya. Tapi kami harus berprasangka baik ya, tentu kami lihat dulu, kami ketemu dulu,” kata Habiburokhman.

Sementara untuk dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Habiburokhman menilai bahwa hal ini bukanlah ranah Bawaslu.

“Ya kalau terkait Pergub 12 tahun 2016 ya enggak ngerti apakah (Bawaslu) ini kantor Satpol PP? Karena kalau soal ini, apa kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” tutur Habiburokhman.

Baca juga: Siang Ini, Gibran Disebut Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan bahwa Gibran akan tetap hadir dan memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024) siang.

Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD yang Berlarut-larut, Kini Ada Insiden Salah Ketik Surat

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com