Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Gibran Disebut Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.com - 03/01/2024, 08:46 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024) siang.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 itu pun disebut bakal hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB tersebut.

“Hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 (surat panggilan Bawaslu)diterima di Slipi pada pukul 17.35 WIB ya untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD yang Berlarut-larut, Kini Ada Insiden Salah Ketik Surat

Meski demikian, Habiburokhman menilai, surat panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat ini tidak memenuhi unsur kelayakan. Sebab, jarak waktu antara pemanggilan dengan jadwal pemeriksaan tidak sampai 1x24 jam.

“Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan. Tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," ucap Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap Gibran terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta

Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Baca juga: Bawaslu Tetap Selidiki Kasus Bagi-bagi Susu di CFD meski Gibran Tak Hadiri Pemeriksaan

“Pemanggilan ulang ada. Hari ini suratnya akan kami kirim. (Pemeriksaannya) besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, surat akan dikirimkan ke dua lokasi, yakni ke Kantor TKN Prabowo-Gibran dan ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Namun, Dimas tak menyampaikan apakah surat ke kediaman Gibran akan segera sampai sebelum waktu pemeriksaan.

“Kami juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran, melalui ekspedisi,” kata Dimas.

Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Besok Terkait Bagi-bagi Susu Gratis

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com