JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024) siang.
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 itu pun disebut bakal hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB tersebut.
“Hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 (surat panggilan Bawaslu)diterima di Slipi pada pukul 17.35 WIB ya untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Meski demikian, Habiburokhman menilai, surat panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat ini tidak memenuhi unsur kelayakan. Sebab, jarak waktu antara pemanggilan dengan jadwal pemeriksaan tidak sampai 1x24 jam.
“Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan. Tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," ucap Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap Gibran terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta
Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Baca juga: Bawaslu Tetap Selidiki Kasus Bagi-bagi Susu di CFD meski Gibran Tak Hadiri Pemeriksaan
“Pemanggilan ulang ada. Hari ini suratnya akan kami kirim. (Pemeriksaannya) besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, surat akan dikirimkan ke dua lokasi, yakni ke Kantor TKN Prabowo-Gibran dan ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Namun, Dimas tak menyampaikan apakah surat ke kediaman Gibran akan segera sampai sebelum waktu pemeriksaan.
“Kami juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran, melalui ekspedisi,” kata Dimas.
Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Besok Terkait Bagi-bagi Susu Gratis
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).