BEKASI, KOMPAS.com - Sedikitnya 10 camat di Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 terancam pidana satu tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, ancaman hukuman itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
"Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada," ujar Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: ASN di Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Pj Walikota: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Untuk saat ini, Bawaslu masih mencari bukti apakah 10 Camat Kota Bekasi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran.
"Nanti kami buktikan, apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kami harus kumpul semua bukti buktinya," imbuhnya.
Bawaslu bakal melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor berkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Jika diperlukan, saksi ahli juga akan dimintai keterangan untuk menentukan posisi kasus tersebut.
Baca juga: Pamer Jersey Nomor 2, ASN Kota Bekasi Dilaporkan Tidak Netral ke Bawaslu
"Bila perlu nanti kalau memang berjalan kami harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kami panggil," paparnya.
Sodikin melanjutkan, penyelidikan dan pengumpulan bukti akan dilakukan selama dua pekan sampai akhirnya putusan.
"Iya 14 hari kerja itu kami sudah menentukan posisi kasusnya apakah lanjut atau ini tidak memenuhi unsur itu," imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Baca juga: Pamer Jersey Nomor 2, 11 Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan, tidak ada unsur kesengajaan dalam foto tersebut.
"Tidak ada di dalam hal ini unsur kesengajaan atau unsur rekayasa. Saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua, tidak ada rekayasa kami ingin mendukung," ujar Gani di Pendopo Pemkot Bekasi, Rabu (3/1/2024).
Gani menjelaskan, acara olahraga tersebut disponsori Bank BJB yang menyiapkan jersey untuk acara dari nomor punggung 1-25.
"Nomor 1 dan 25 itu kiper sudah diambil duluan. pada saat pembukaan kami melakukan foto bersama, para camat mengambil kaos di meja yang sudah disiapkan panitia, otomatis terambil nomor pungung 2," jelasnya.
Baca juga: Laporan Penuhi Syarat, Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Camat Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2
Gani menuturkan, jersey tersebut juga terdapat nama masing-masing kecamatan di atas nomor punggung.
"Di belakang itu ada masing-masing nama kecamatan. Nah begitu ada yang membalikkan ternyata nomor urutnya terfoto dua," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.