"Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada," ujar Sodikin.
Untuk mencari bukti tersebut, Bawaslu bakal melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Jika diperlukan, saksi ahli juga akan dimintai keterangan untuk menentukan posisi kasusnya.
"Bila perlu nanti kalau memang berjalan kami harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kami panggil," paparnya.
Baca juga: Ibra Azhari Ditangkap Lagi terkait Penyalahgunaan Sabu di Apartemen Tangsel
Pemeriksaan camat
Sodikin mengatakan, tidak semua camat Kota Bekasi memperlihatkan jersey nomor 2 jika dilihat dari foto yang beredar.
Oleh karena itu, Bawaslu bakal memeriksa camat yang memegang jersey nomor punggung 2 terlebih dahulu.
"Maka kemungkinan selain pelapor dan terlapor nanti kami akan fokuskan untuk minta keterangan yang memegang jersey nomor 2 dulu," ucap dia.
Sodikin mengatakan, ada 13 orang yang bakal diperiksa. Termasuk Pj Walikota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP.
"Tidak menutup kemungkinan nanti pada proses pengembangan ketiga belas orang tersebut akan dimintai keterangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.