Provinsi DKI Jakarta memberikan dana sebesar Rp 22,9 miliar. Namun, empat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut.
"Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000," jelas Yadi.
Baca juga: Dana Hibah ke Bekasi Dikorupsi, Pemprov DKI Didorong Lakukan Moratorium
Akibatnya, negara merugi karena Rp 5,1 miliar tersebut diambil oleh keempat tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp 5.184.214.545," jelasnya.
Kembalikan uang, proses hukum tetap berjalan
Yadi menuturkan, para tersangka sudah mengembalikan uang yang mereka korupsi itu.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tuturnya.
Baca juga: Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Eks Kadis LH Kota Bekasi Tetap Dipidana
Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.