Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usut Pemasangan Baliho Anies-Muhaimin di Bangunan Kampung Susun Akuarium

Kompas.com - 09/01/2024, 15:11 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang mendalami temuan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, di bangunan Kampung Susun Akuarium.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, penelusuran soal keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Masih Bertahan Tinggal di Kampung Susun Bayam meski Tanpa Izin, Warga: Keadaan Sudah Darurat

Menurut Benny, langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apakah bangun rusun di kawasan Kampung Akuarium tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.

Saat ini, kata Benny, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran awal yang dilakukan jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

Bersamaan dengan itu, Benny mengingat semua peserta Pemilu 2024 dan para simpatisan agar tertib dalam pemasangan APK.

Baca juga: Heru Budi Diminta Tak Tutup Mata Soal Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi

“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ungkap Benny.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.

Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pedagang Semangka, Korban Disiram Air Keras Saat Jaga Kios Tengah Malam

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com