BEKASI, KOMPAS.com - Camat Jatiasih Ashari menanggapi persoalan foto para aparatur sipil negara (ASN) yang memamerkan jersey nomor punggung 2 di sela kegiatan olahraga di Stadion Patriot Chandrabaga.
Berdasarkan sudut pandangnya, Ashari berpendapat bahwa para ASN tidak mungkin sengaja melakukan hal tersebut.
"Bloon sekali kalau aparatur (ASN) sengaja melakukan itu. Statement pribadi dari sudut pandang saya, bisa disimpulkan sendiri," ujar Ashari saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (9/1/2024).
Ashari menuturkan, masyarakat Kota Bekasi pandai menilai sesuatu. Dia percaya, masyarakat tidak akan salah menilai.
Baca juga: Bela Camat yang Pamer Jersey Nomor 2, Mantan Walkot Bekasi: Mereka Tidak Akan Melacurkan Jabatan
"(Sekitar) 90 persen masyarakat Kota Bekasi memiliki handphone, artinya bicara kecerdasan yang kita yakini sama rata," ucapnya.
Ashari menegaskan, foto tersebut diambil bukan atas dasar perintah siapa pun.
"Saya yakini tidak akan ada perintah," tegasnya.
Ashari menjadi salah satu camat yang diperiksa mengenai foto pamer jersey nomor punggung 2.
Dia dicecar 31 pertanyaan dari Bawaslu Kota Bekasi selama pemeriksaan lebih kurang dua jam.
"Ada 31 pertanyaan, tetapi secara materi saya belum bisa sampaikan. Bawaslu yang akan menyampaikan apa yang menjadi klarifikasi dari hasil komunikasi saya," ucap dia.
Baca juga: Camat Kota Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2 Bakal Dipanggil Paksa jika Tak Kooperatif
Sebelumnya diberitakan bahwa ada 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu, termasuk Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP.
Para terlapor terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
"Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Muhammad Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Baca juga: Buntut Pamer Jersey Nomor 2, Camat Kota Bekasi Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.