JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sejak hari pertama kampanye, alat peraga kampanye (APK) mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota.
Baca juga: Bawaslu Bakal Audiensi dengan Satpol PP dan Caleg, Bahas APK yang Kotori Fasilitas Umum
Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya seperti yang terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Beberapa warga ingin atribut kampanye itu segera ditertibkan karena merusak pemandangan.
Bendera partai dan baliho caleg yang memenuhi fasilitas umum seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO) membuat sebagian besar warga merasa tak nyaman.
Menurut warga, APK tersebut hanya merusak pemandangan kota.
"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis (44), seorang pedagang topi di Pasar Senen saat ditemui, Kamis.
"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada undang-undang?" lanjut dia.
Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan
Pendapat yang sama juga diutarakan Sujo (60), pedagang siomay yang mangkal tepat di bawah Halte Transjakarta Budi Utomo.
"Sebenarnya Kamtib sering lewat, tapi enggak ditertibkan. Enggak dipermasalahkan juga. Kemarin sempat tuh, di atas, ditertibkan sama Pol PP sebelum tahun baru. Tapi kan dipasang lagi," ungkap Sujo.
Atribut kampanye meliputi baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat mengotori pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny memastikan pemasangan APK di fasilitas umum adalah sebuah pelanggaran dalam masa kampanye.
"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi kami coba audiensi dulu dengan Kasat Pol PP, pihak Timses atau Caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat dihubungi Kompas.com.
Dalam waktu dekat, Bawaslu juga bakal mengadakan audiensi dengan pihak Satpol PP, perwakilan partai, dan caleg untuk membahas pelanggaran tersebut.
"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi. Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasat Pol DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," tutup Sonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.