Pada saat kejadian, dua orang ini emosi. Mereka ikut mengejar dan membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut.
Saat kejadian berlangsung, RP yang mengenakan jaket dan helm hitam ikut menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm. I berperan ikut-ikutan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.
Baca juga: Buntut Panjang Penangkapan Ugal-ugalan Saipul Jamil: Warga Sipil Ditangkap, 3 Polisi Menanti Sanksi
Syahduddi menyampaikan, RP dan I menganiaya lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tiga polisi langgar prosedur
Adapun tiga anggota polisi yang menangkap Saipul Jamil juga telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.
Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Baca juga: Kompolnas: Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi saat ini sedang dibebastugaskan.
Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.
"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.