Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bakal Periksa Pj Wali Kota Bekasi Buntut Foto Pamer "Jersey" Nomor 2

Kompas.com - 15/01/2024, 22:15 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal memanggil Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani untuk diperiksa berkait foto pamer jersey nomor punggung 2.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal mengadakan rapat terlebih dahulu menentukan harinya.

"Nanti, kami rapatkan terlebih dahulu. Pokoknya minggu-minggu ini dilakukan pemanggilan terhadap PJ Wali Kota Bekasi," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Besok, Bawaslu Bakal Periksa 2 Camat hingga Kadishub Berkait Jersey Nomor 2

Sodikin menuturkan, pihaknya bakal melanjutkan pemanggilan terhadap dua camat, Kasatpol PP dan Kadishub untuk diperiksa besok, Selasa (16/1/2024).

Dari keempat orang yang dipanggil itu, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.

"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," kata Sodikin.

Sebagai informasi, Gani termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu itu.

Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi dan satu perwakilan Bank BJB selaku sponsor jersey yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu.

Baca juga: Ditanya soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Mustikajaya: Tanya Bawaslu Saja

Rata-rata, para terlapor itu diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.

Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.

Adapun, foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.

"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.

Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Terparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Terparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Megapolitan
Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com