"Iya (Bisa). Kami sebenarnya, KPU bersama Bawaslu juga punya concern yang sama dengan APK. Toh kalau misalkan merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 soal detail pemasangan APK, itu kan dasar hukumnya mengambil dari Perda,” kata tutur Benny.
"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada Perda, Satpol PP selaku penegak perda mestinya bisa mengeksekusi langsung,” sambung dia.
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum di seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya.
Mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI. Pohon di tepi jalan bahkan banyak yang dipaku untuk memamerkan nama dan foto caleg.
Baca juga: Jalan Panjang Kebon Jeruk Ramai Spanduk Caleg yang Dipaku di Pohon
Atribut kampanye seperti baliho caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Padahal, aturan pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.