JAKARTA, KOMPAS.com- Oknum TNI AU berinisial Praka RA disebut mengenali pelaku Y, warga sipil yang turut terlibat pengeroyokan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rizki Agus Saputra (26).
"Praka RA tahu, kenal. Informasi yang kami dapat dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, Praka RA dan Y saling kenal," ungkap kuasa hukum korban, Zainur Ridlo, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, penyidik dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma juga memberi tahu bahwa Praka RA dan Y memiliki hubungan.
Baca juga: Belum Ada Kepastian 2 Pengeroyok Aktivis KAMMI merupakan Warga Sipil atau Oknum TNI
Namun, mereka tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah Praka RA dan Y berhubungan sebagai teman atau keluarga.
"Mereka menyampaikan ada hubungan, tapi tidak bisa disampaikan lebih lanjut kalau penyidikan dari Polres Metro Jakarta Timur juga tidak dilakukan," tutur Zainur.
Sementara satu orang lainnya yang juga warga sipil masih belum diketahui identitasnya.
Namun, Zainur menduga bahwa pelaku yang masih misterius ini mengenali Praka RA dan Y.
Baca juga: Identitas Warga Sipil yang Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit Terungkap, Inisialnya Y
"Kami menduga mereka bertiga saling kenal. Tapi motifnya apa, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan ke korban, masih belum diketahui," terang Zainur.
"Ini yang pihak korban ingin pastikan, karena tidak ada perselisihan di jalan. Langsung saja terjadi pemukulan oleh tiga orang itu secara bersama-sama terhadap korban," sambung dia.
Sebagai informasi, Rizki dikeroyok oleh anggota TNI AU beserta dua orang yang diduga warga sipil saat mengendarai motornya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang.
Belakangan, identitas dua dari tiga pelaku baru diketahui, yakni Praka RA dari satuan TNI AU dan Y.
Baca juga: Oknum TNI Pengeroyok Aktivis KAMMI Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan
Rizki mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia juga tidak mengetahui motif pengeroyokan yang membuat tubuhnya penuh luka dan memar.
Rizki melaporkan aksi pengeroyokan oleh Praka RA ke Denpom Jaya II Cijantung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Perkara yang ditangani teregistrasi dengan nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM per 21 Desember 2023.
Laporan tentang penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara dua orang yang diduga warga sipil dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.