Harus transparan
Pemprov DKI sebagai penerima rekomendasi dari Bawaslu Jakpus harus transparan dan akuntabel untuk menentukan sanksi Gibran terkait pelanggarannya.
"Sebagai penerima " Bola Panas" Bagaimanpun Pemda DKI juga dituntut memproses dengan transparan dan akuntabel," kata Zaki.
Menurut Zaki, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh Pemprov DKI sejauh mekanisme hukum dijalankan itu secara benar, meski sekalipun ada kekuatan poltik yang besar.
"Tidak ada perlu ada ketakutan bahwa dibelakang Gibran ada kekuatan politik besar. Sayangnya, Pemda DKI, sejauh ini juga kurang menunjukkan kesungguhan. Tampaknya khawatir dengan dampak politiknya," kata Zaki.
"Jika sanksi tidak ditegakkan maka akan mencoreng marwah Pemerintah DKI Jakarta sendiri," katanya lagi.
Belum dibahas
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (19/1/2024).
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
Baca juga: Saat Gibran Dinyatakan Langgar Aturan HBKB, tapi Bawaslu Lempar Pemberian Sanksi pada Pemprov DKI
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Menurut Arifin, Satpol PP harus berhati-hati untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
"Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.
Arifin justru bertanya kepada awak media, apakah kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau tidak.
"Menurut kamu melanggar enggak? Ya dibaca lagi Pergub (atau) Perdanya,” ucap Arifin.