Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gibran Dinyatakan Langgar Aturan HBKB, tapi Bawaslu Lempar Pemberian Sanksi pada Pemprov DKI

Kompas.com - 05/01/2024, 06:34 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Hal ini diputuskan Bawaslu berkaitan dengan kegiatan Gibran yang membagikan susu di area car free day (CFD) pada Minggu, 3 Desember lalu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: TKN Pastikan Program Bagi-bagi Susu Dilanjutkan, meski Bawaslu Nyatakan Gibran Langgar Aturan

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut 2 di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu tak beri sanksi

Di sisi lain, Sonny mengatakan Bawaslu juga tidak menjatuhkan sanksi karena kegiatan Gibran adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

Adapun sanksi atas temuan pelanggaran itu dilempar sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait HBKB itu, menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Baca juga: TKN: Tak Ada Pernyataan Gibran Bersalah soal Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

"Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Ganjaran buat Gibran

Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).

Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca juga: Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.

"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.

Adapun Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman, mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com