JAKARTA, KOMPAS.com - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Hal ini diputuskan Bawaslu berkaitan dengan kegiatan Gibran yang membagikan susu di area car free day (CFD) pada Minggu, 3 Desember lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: TKN Pastikan Program Bagi-bagi Susu Dilanjutkan, meski Bawaslu Nyatakan Gibran Langgar Aturan
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut 2 di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Di sisi lain, Sonny mengatakan Bawaslu juga tidak menjatuhkan sanksi karena kegiatan Gibran adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
Adapun sanksi atas temuan pelanggaran itu dilempar sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait HBKB itu, menjadi kewenangan Pemprov DKI.
Baca juga: TKN: Tak Ada Pernyataan Gibran Bersalah soal Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
"Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.
Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Baca juga: Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD
Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.
"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.
Adapun Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman, mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember lalu.