Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Cekik Pacar hingga Tewas di Depok karena Panik Korban Teriak

Kompas.com - 22/01/2024, 15:58 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda bernama Argiyan Arbirama (19) mencekik mahasiswi berinisial KRA (21) karena panik saat korban berteriak.

Diketahui, korban tewas di tangan kekasihnya di rumah kontrakan pelaku wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan, kejadian ini bermula ketika KRA datang ke rumah kontrakan Argiyan.

Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pembunuh Mahasiswa di Depok Diperiksa Polda Metro

"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Meski ditolak, pelaku tetap memaksa korban hingga melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.

"Karena korban memberontak dan teriak, maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.

"Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku mencekik korban sampai lemas," tambah dia.

Wira menyampaikan, Argiyan sempat memerkosa KRA yang sudah lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki KRA.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Pernah Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak

Sebelum melarikan diri, Argiyan mengambil barang-barang berharga milik korban.

KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasadnya ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.

Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.

"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Wira.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com