Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Sudah Tanggapi Konflik Kampung Susun Bayam, Sahroni Batal Datang ke Balai Kota

Kompas.com - 25/01/2024, 16:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni batal mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membahas nasib eks warga Kampung Bayam hari ini, Kamis (25/1/2024).

Sebab, menurut Sahroni, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah merespons polemik Rumah Susun (Rusun) Kampung Susun Bayam (KSB).

"Pak Heru, terima kasih, sudah merespons sikap saya bersama masyarakat Kampung Bayam, jadi kami tidak usah repot menagih jawaban," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis.

Namun, Sahroni mengaku kecewa mengenai tanggapan Heru yang berencana membangun rusun di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk eks warga Kampung Bayam.

Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro ke Polisi, Ahmad Sahroni: Saya Pasang Badan

Menurut Sahroni, Heru Budi justru melempar tanggung jawab dan tidak memberi kepastian soal tempat tinggal bagi eks warga Kampung Susun Bayam.

"Sejujurnya respons Bapak (Heru) sangat mengecewakan dan dzolim karena hanya mengalihkan tanggung jawab saja. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni.

"Kan tinggal serah terima saja. Ada rusun di depan mata, kenapa harus bangun baru?" kata Sahroni lagi.

Diberitakan sebelumnya, Sahroni menyebut siap mendatangi Balai Kota DKI Jakarta apabila Heru Budi tak menyelesaikan masalah dengan eks warga Kampung Bayam.

"Saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan. Maka, saya minta Pj Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak, saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor bapak,” ujar Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Benang Kusut Polemik Kampung Susun Bayam, Warga Tolak Bangunan Baru dan Hentikan Kriminalisasi

Sementara itu, Pemprov DKI berencana membangun rusun baru di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menyelesaikan polemik.

Heru mengatakan, pembangunan rusun untuk menampung eks warga Kampung Bayam akan dimulai pada tahun 2025.

"Pemerintah daerah akan membangun rumah susun (rusun) di sekitar Kecamatan Tanjung Priok. Pada tahun 2025 kami akan bangun," ujar Heru.

Menurut Heru, rusun yang akan dibangun di Tanjung Priok, Jakut itu tersedia 150 hingga 200 unit. Semua unit itu disebut untuk eks warga Kampung Bayam.

"Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit. Untuk siapa? Ya untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," kata Heru.

Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.

Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.

"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," kata Heru.

Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.

Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.

Baca juga: Saat Heru Budi Lebih Pilih Bangun Rusun Baru ketimbang Izinkan Warga Eks Kampung Bayam Tinggal di KSB...

Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).

Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com