JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan solusi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB).
Heru Budi sebelumnya mengaku hendak membangun rusun baru untuk eks warga Kampung Bayam.
Menurut Sahroni, Heru Budi justru melempar tanggung jawab dan tidak memberi kepastian soal tempat tinggal bagi eks warga Kampung Susun Bayam.
"Tapi sejujurnya respons Bapak (Heru) sangat mengecewakan dan zalim karena Bapak hanya mengalihkan tanggung jawab saja. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Sudah Tanggapi Konflik Kampung Susun Bayam, Sahroni Batal Datang ke Balai Kota
Sahroni pun mempertanyakan urgensi dari pembangunan rusun di Tanjung Priok yang baru akan dimulai tahun 2025 mendatang.
Padahal, saat ini telah ada KSB yang disebut sudah bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
"Kan tinggal serah terima saja. Ada rusun di depan mata, kenapa harus bangun baru?" kata Sahroni.
Sahroni sebelumnya menjelaskan alasannya batal datang ke Balai Kota DKI Jakarta dari sebelumnya yang direncanakan pada Kamis (25/1/2024), untuk membahas nasib eks Kampung Bayam.
Alasan Sahroni batal datang karena Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah merespons polemik Rumah Susun (Rusun) Kampung Susun Bayam (KSB).
"Pak Heru, terima kasih, sudah merespons sikap saya bersama masyarakat Kampung Bayam, jadi kami tidak usah repot menagih jawaban," ujar Sahroni.
Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana membangun rusun baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Heru mengatakan, pembangunan rusun akan dimulai pada tahun 2025.
"Pemerintah daerah akan membangun rumah susun (rusun) di sekitar Kecamatan Tanjung Priok. Pada tahun 2025 kami akan bangun," ujar Heru.
Menurut Heru, rusun yang akan dibangu di kawasan Tanjung Priok, Jakut itu tersedia 150 hingga 200 unit. Semua unit itu disebut untuk eks warga Kampung Bayam.
"Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit. Untuk siapa? Ya untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," kata Heru.
Baca juga: Ketika Heru Budi dalam Bayang-bayang Jokowi dan Urung Beri Sanksi Gibran
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.
"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," kata Heru.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.