Terlebih, sudah tertuang jelas di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 perihal aturan pemasangan APK, yang mana APK tak boleh dipasang di flyover.
Levi meminta kepada seluruh parpol untuk mengambil sendiri APK yang ditertibkan di Flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Hasil penertiban akan kami kumpulkan dalam satu tempat. Jadi parpol yang merasa memiliki bisa ambil sendiri,” ujar dia.
Levi menyebut, APK yang ditertibkan di Flyover Kuningan rencananya bakal ditaruh di kantor Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Walau demikian, tak semua parpol tak hadir saat penertiban. Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem hadir untuk melihat pencopotan dan langsung membawa APK mereka.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.