JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial F (20) dan DAP (17) diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Pembunuhan terhadap bayi yang dikandung DAP diduga dilakukan karena upaya aborsi yang mereka lakukan berujung gagal.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Senin (29/1/2024).
Dugaan pembunuhan dilakukan di sebuah klinik, saat F dan DAP berkunjung untuk berobat.
Sebelumnya, F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminum sejenis jamu selama sepekan.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah
Keduanya setuju untuk menggugurkan kandungan. Mereka tidak ingin memiliki anak dari hasil hubungan di luar menikah.
Sehari sebelum DAP melahirkan, dia masih membantah dirinya hamil saat seorang tukang pijit menyebut yang bersangkutan sedang "berbadan dua".
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'" tutur Nicolas.
Pada hari diduga pembunuhan terjadi, DAP juga masih berbohong bahwa dirinya tidak hamil meski suster di klinik tempatnya berobat memberi tahunya.
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor Diberhentikan Sementara
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya. Ia pun bergegas ke kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Nahas, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
DAP memasukkan bayi tersebut ke dalam kloset dan diduga mengguyurnya sampai meninggal.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang korban dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Bayi laki-laki itu dibawa untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP untuk perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. Ia mengakui apa yang diperbuat olehnya dan kekasihnya.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Sementara F ditahan di kantor polisi sebagai tersangka, DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, tetapi meninggal karena diguyur di dalam kloset.
Namun, polisi tetap melakukan otopsi untuk memastikan pengakuan para pelaku.
Adapun, F dan DAP memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi karena keduanya terlibat dalam hubungan di luar menikah.
Nicolas menerangkan, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasangan suami istri (pasutri) sejak tujuh bulan lalu.
Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Baca juga: Pelaku Pasarkan Jasa Praktik Aborsi Ilegal dari Mulut ke Mulut
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
F berusaha membeli beberapa obat penggugur kandungan, tetapi ditipu oleh penjual karena obat tidak bekerja.
Keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu. Obat bekerja, tetapi bayi disebut lahir dalam keadaan hidup di kamar mandi sebuah klinik.
Bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ibunda yang membuang dan mengguyurnya di dalam kloset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.