BOGOR, KOMPAS.com - WF, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Jawa Barat, diberhentikan sementara karena diduga terlibat dalam kasus aborsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023.
"Kalau dari informasi polisi kasus aborsi," kata Hery, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Hery menuturkan, keputusan pemberhentian tersebut dilakukan berdasar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Hery menambahkan, surat pemberhentian tersebut sudah ditandatangani.
"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK (surat keputusan) pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery, Kamis (11/1/2024).
Hery mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan agar pemberhentian terhadap WF bisa dilakukan secara permanen.
Dia juga menyampaikan bahwa WF tetap menerima gaji sebesar 50 persen meski telah diberhentikan sementara. Namun, yang bersangkutan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," sebutnya.
Baca juga: Pelaku Pasarkan Jasa Praktik Aborsi Ilegal dari Mulut ke Mulut
Dari informasi yang diterima, WF telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengaku akan memeriksa kembali soal laporan tersebut.
Lutfhi berdalih, dirinya belum pernah menangani soal kasus tersebut semenjak bertugas sebagai Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota per Desember 2023.
"Saya cek ya. Tapi selama saya di Polresta belum pernah tetapin tersangka kasus tersebut," imbuhnya.
"Mungkin kasusnya sebelum saya jadi Kasat di sini kali ya, karena saya belum pernah nanganin kalau kasus aborsi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.