JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka praktik aborsi ilegal, D (49) dan OIS (42) memasarkan jasanya dari mulut ke mulut.
“Oh enggak (media sosial), dari mulut ke mulut,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Maulana menjelaskan, bagaimana tersangka AF (43), AAF (18), serta S (33) akhirnya bisa bertemu dengan D dan OIS.
Baca juga: Berawal Jadi Calo, Pelaku Nekat Buka Praktik Aborsi Mobile
AF merupakan orangtua AAF. Dalam kasus ini, AF yang menyuruh anaknya menggugurkan kandungan itu membangun komunikasi dengan calo berinisial O (DPO).
“Makanya ibunya juga kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau yang satunya, inisial S, itu dia cari saja. Misalnya di salah satu daerah di Jakarta Pusat. Dia dari situ, dapat informasi bahwa ada yang menyediakan jasa aborsi, akhirnya komunikasi, terus menentukan waktu, ya datanglah ke apartemen itu,” tutur Maulana.
Kepada penyidik, D mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi ilegal dan telah melakukan aborsi ilegal sebanyak 20 kali.
Apartemen kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan bukan merupakan lokasi tetap tersangka menjalani praktik aborsi ilegal ini.
Sebab, D dan OIS berpindah-pindah tempat, sesuai perjanjian mereka dengan pasiennya.
“Jadi, dia mobile ya. Kebetulan, si D ini domisili di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
D dan OIS mendapatkan upah atau memasang tarif senilai Rp 10 juta sampai Rp 12 juta dalam satu kali praktik aborsi ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Polisi Temukan 2 Janin Saat Penangkapan Pelaku Aborsi Ilegal
Mereka yang semuanya berjenis kelamin perempuan tersebut adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Dalam kasus ini, D berperan sebagai “dokter” yang tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).
OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal ini. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan dari jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis.
Baca juga: Wanita Lulusan SMP dan SMA Diringkus di Kelapa Gading atas Kasus Aborsi Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.