Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pasal Tambahan Menanti Sepasang ART yang Nekat Bunuh Bayinya karena Gagal Aborsi di Cipayung

Kompas.com - 30/01/2024, 06:30 WIB
Larissa Huda

Editor

"Di sana, dia (DAP) melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.

Namun, DAP teguh pada pendiriannya tidak menginginkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu. DAP pun panik.

Ia lantas memasukkan bayinya ke dalam kloset dan mengguyurnya hingga tak ada bekas darahnya lagi.

Baca juga: Nekatnya Dua Wanita Lulusan SMP dan SMA: Buka Praktik Aborsi Ilegal secara Mobile Bermodalkan Pengalaman Jadi Calo

Di sisi lain, Sri mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya. Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.

Petugas yang melihat F dan DAP menggenggam plastik itu curiga. Ia lantas menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.

"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.

Bayi laki-laki itu dibawa untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP untuk perawatan karena sakit.

Takut ketahuan

Adapun motif F dan DAP melakukan aborsi lantaran takut ketahuan. F takut kondisi DAP yang sedang hamil akan diketahui oleh pihak keluarga masing-masing.

Baca juga: Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Pelaku Lulusan SMP dan SMA, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien

Mereka juga tidak ingin kehamilan DAP diketahui majikan. Sebab, mereka bukanlah pasangan suami istri (pasutri). Mereka hanya bekerja di tempat yang sama.

Lambat laun, keduanya pacaran dan berhubungan badan. Sebab, F dan DAP sering ditinggal sendirian oleh majikan mereka yang kerap bepergian ke luar kota.

"Keduanya juga sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami dan istri," kata Nicolas.

Usai perbuatannya ketahuan, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. Ia mengakui perbuatannya dan kekasihnya.

F ditahan di kantor polisi. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan.

Selain itu, F juga dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi.

Sementara DAP yang statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani saat pulih.

(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com