JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga anak perempuan di Matraman, Jakarta Timur, menjadi korban pencabulan lansia berinisial A (61). Hal ini terungkap setelah A ditangap polisi.
"Dia melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Masing-masing korban berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun.
Saat beraksi, laki-laki yang belum menikah itu akan menggendong para korban. Lalu, aksi pencabulan pun terjadi.
Baca juga: Ulah Cabul Pemuda di Depok: Pamer Alat Kelamin ke Belasan Perempuan gara-gara Kecanduan Film Porno
Nicolas belum mengungkapkan rentang waktu pencabulan yang dilakukan A terhadap para korban.
Namun, aksi terkini terjadi dan terungkap pada Sabtu (27/1/2024).
"Salah satu korban merintih dan bisa terlepas. Akhirnya dia melapor dan video kejadian itu (lansia diamuk massa) viral," Nicolas berujar.
A langsung dibawa ke Polsek Matraman, yang mana selanjutnya kasus ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Diduga Cabuli Bocah, Lansia di Matraman Diamuk Warga
Saat ini, A sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku telah melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Nicolas.
Orangtua para korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, A menjadi bulan-bulanan warga Matraman karena diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.
Ketua RT setempat bernama Wisnu mengungkapkan, korban mengaku bahwa tangan A menyentuh kemaluannya.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus yang Cabuli 3 Bocah di Ciracas Pernah Jadi Korban Pencabulan
Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai.
Ia baru mengetahui peristiwa itu berdasarkan cerita dari sejumlah warga, serta kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban.