Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Rumah yang Disulap Jadi Lahan Parkir Disebut Bisa Langgar Aturan, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 30/01/2024, 16:24 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Minimnya lahan parkir yang tersedia di sekitar stasiun transportasi publik memang jadi peluang bagi warga sekitar untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.

Peluang ini tak disia-siakan Abdul Kodir (42). Halaman rumahnya yang berada di di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Bintara, Jakarta Timur, dipenuhi motor penumpang kereta yang naik dari Stasiun Cakung.

Sejak lima tahun belakangan, Abdul Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api di halaman rumahnya.

Baca juga: Dishub DKI Sebut Warga yang Terima Uang dari Lapak Parkir di Halaman Sendiri Itu Langgar Aturan

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.

"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis jasa parkir. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.

Demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.

Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.

Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.

"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.

Baca juga: Dishub DKI Dukung Warga Berdayakan Halaman Rumah Dekat Stasiun KRL untuk Tempat Parkir

Lantas, bagaimana ketentuan menyelenggarakan parkir di ibu kota?

Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.

Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com