"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Adapun izin penyelenggaraan parkir berlaku dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini juga tidak bisa dipindahtangankan.
Selain itu, penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis atau sticker langganan sebagai bukti transaksi.
Adapun dalam karcis parkir sebagaimana harus memuat data antara lain nomor seri; nama jenis pungutan; dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir; nomor urut karcis parkir; dan besarnya tarif layanan parkir atau biaya parkir per jam.
Selain itu, karcis juga harus memuat informasi waktu masuk dan keluar kendaraan untuk fasilitas parkir di luar ruang milk jalan; nomor kendaraan; asuransi untuk satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan; hari, tanggal, dan bulan; dan nomor telepon pengaduan.
Setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
"Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan," bunyi Pasal 28 ayat (2).
Selain itu, beleid itu juga mengatur sejumlah persyaratan lain, misalnya prosedur izin, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas yang harus dipenuhi, hingga sanksinya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan, Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak kepada masyarakat yang menyediakan halaman rumahnya sebagai lahan parkir.
"Dishub harus tegas untuk memberikan izin taua tidak, serta bebas biaya (gratis) atau ada biaya perizinan restribusi resmi dari Pemda DKI Jakarta," ucap NIrwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Di sisi lain, kata Nirwono, Dishub juga perlu segera melakukan sosialisasi terkait penyediaan lahan parkir oleh masyarakat.
"Serta sosialisasikan aturan hukumnya dengan jelas agar tidak terjadi pungli, baik oleh oknum Dishub maupun pihak lainnya," ucap Nirwono.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Vincentius Mario, Jessi Carina, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.