JAKARTA, KOMPAS.com - Minimnya lahan parkir yang tersedia di sekitar stasiun transportasi publik memang jadi peluang bagi warga sekitar untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.
Peluang ini tak disia-siakan Abdul Kodir (42). Halaman rumahnya yang berada di di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Bintara, Jakarta Timur, dipenuhi motor penumpang kereta yang naik dari Stasiun Cakung.
Sejak lima tahun belakangan, Abdul Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api di halaman rumahnya.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis jasa parkir. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.
Demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.
Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.
Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.
"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.
Lantas, bagaimana ketentuan menyelenggarakan parkir di ibu kota?
Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Adapun izin penyelenggaraan parkir berlaku dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini juga tidak bisa dipindahtangankan.
Selain itu, penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis atau sticker langganan sebagai bukti transaksi.
Adapun dalam karcis parkir sebagaimana harus memuat data antara lain nomor seri; nama jenis pungutan; dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir; nomor urut karcis parkir; dan besarnya tarif layanan parkir atau biaya parkir per jam.
Selain itu, karcis juga harus memuat informasi waktu masuk dan keluar kendaraan untuk fasilitas parkir di luar ruang milk jalan; nomor kendaraan; asuransi untuk satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan; hari, tanggal, dan bulan; dan nomor telepon pengaduan.
Setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
"Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan," bunyi Pasal 28 ayat (2).
Selain itu, beleid itu juga mengatur sejumlah persyaratan lain, misalnya prosedur izin, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas yang harus dipenuhi, hingga sanksinya.
Dishub harus tegas
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan, Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak kepada masyarakat yang menyediakan halaman rumahnya sebagai lahan parkir.
"Dishub harus tegas untuk memberikan izin taua tidak, serta bebas biaya (gratis) atau ada biaya perizinan restribusi resmi dari Pemda DKI Jakarta," ucap NIrwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Di sisi lain, kata Nirwono, Dishub juga perlu segera melakukan sosialisasi terkait penyediaan lahan parkir oleh masyarakat.
"Serta sosialisasikan aturan hukumnya dengan jelas agar tidak terjadi pungli, baik oleh oknum Dishub maupun pihak lainnya," ucap Nirwono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/16244781/halaman-rumah-yang-disulap-jadi-lahan-parkir-disebut-bisa-langgar-aturan