Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Depok: DLHK dan Satpol PP Punya Wewenang Tertibkan APK

Kompas.com - 31/01/2024, 15:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio (50) menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Satpol PP punya kewenangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Selain Bawaslu, DLHK dan Satpol PP punya kewenangan lakukan penertiban APK demi pembersihan/pemeliharaan di area pekerjaannya," kata Sulastio, Rabu (31/1/2024).

Pernyataan ini diungkapkan Sulastio karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sempat meragukan kewenangan DLHK saat mereka menertibkan APK.

Baca juga: Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya

"Peserta pemilu itu menganggap DLHK tidak punya kewenangan, walaupun memang untuk pencabutannya perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Sulastio.

Menurut Sulastio, PDI-P melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pancoran Mas Depok karena merasa DLHK tidak punya kewenangan menertibkan APK, terlebih tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.

"DLHK menertibkan semuanya, termasuk yang bukan APK, namun melanggar peraturannya. Dan memang, mereka ini melakukan penertiban tanpa mengabari parpol, seperti yang Bawaslu biasa lakukan," ungkap Sulastio.

Permasalahan ini diselesaikan dengan pemberian sanksi atas tindakan administrasi yang tidak sesuai.

Baca juga: Bawaslu Depok: Logikanya Terbalik, Peserta Pemilu Ikut Melanggar jika Partai Lain Langgar Aturan APK

"Kami dari Bawaslu sudah memberikan sanksi terhadap DLHK karena memang ada tindakan administrasi yang kurang pas," jelas Sulastio.

Imbas dari laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan pernyataan bahwa mereka dalam posisi mendukung dan memberikan wewenang kepada DLHK dan Satpol PP untuk menertibkan APK di area kerjanya.

Dalam catatan, proses eksekusi penertiban dilakukan setelah selesai berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Di waktu yang lagi sibuk seperti ini, justru langkah seperti ini akan sangat efektif dan membantu Bawaslu," tambah Sulastio.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Sudah Tertibkan 702 APK Semrawut di Jalanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com