Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pelajar jika Terlibat Tawuran di Pasar Rebo

Kompas.com - 31/01/2024, 16:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terlibat tawuran di Pasar Rebo, Jakarta Timur, apabila selama ini tercatat sebagai penerima.

"Oh itu otomatis (cabut) kalau pelaku sebagai penerima KJP," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Purosusilo saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Namun, Disdik DKI saat ini masih menelusuri status remaja yang terlibat tawuran itu. 

Disdik DKI Jakarta saat ini masih koordinasi dengan polisi mengenai identitas lengkap pelaku, termasuk soal lokasi sekolah.

Baca juga: Jurus Mabuk Remaja yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tenggak Miras lalu Tebas Tangan Lawan hingga Putus

"Kita telusuri pelaku siapa saja yang terlibat. Dan kami koordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Purwosusilo.

Kini, Disdik DKI Jakarta tengah menelusuri identitas sekolah pelaku untuk menindaklanjuti sanksi berupa pencabutan KJP yang akan diberikan kepada pelajar itu.

"Sejauh ini masih ditelusuri untuk mengetahui (pelajar mana). Untuk sementara ini kasus itu sudah ditangani kepolisian," ujar Purwosusilo.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati itu viral di media sosial melalui dua video yang beredar.

Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa sajam berupa celurit.

Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos

Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.

Imbas tawuran itu tangan kanan DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang mengebakan tangan DSS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo

Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Untuk FAA, ia berstatus DPO karena perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com