JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Ade mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak konstitusional Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno.
"Sekali lagi, kami tim penyidik melalui advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," imbuh dia.
Adapun Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul (ajukan praperadilan),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Di menyampaikan bahwa berkas gugatan telah diterima kepaniteraan PN Jakarta Selatan sejak Kamis (1/1/2024). Djuyamto menuturkan, Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang adalah Hakim Sri Rejeki Marshinta.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Masih Periksa Kondisi Kejiwaan Siskaeee
“Sidang pertama digelar pada Senin, 12 Februari 2024,” ucap dia.
Sebelumnya, kubu Siskaeee memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan pada sidang perdana, Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyatakan adanya penangkapan dan penahanan yang diduga tak sesuai prosedur menjadi alasan utama tim kuasa hukum mencabut gugatan.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Maka dari itu, kami memutuskan untuk mencabut gugatan lebih dulu,” jelas Tofan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.