Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melki Sedek Ajukan Pemeriksaan Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI: Itu Hak Terlapor

Kompas.com - 05/02/2024, 07:18 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang mengajukan permintaan pemeriksaan ulang atas dirinya yang dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman mempersilakan Melki untuk ajukan banding.

"Itu hak terlapor. Silakan saja. Ada waktu 14 hari sejak diterimanya SK Rektor untuk ajukan banding," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (2/2/2024).

Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang

Menurutnya, ajuan banding adalah hal lumrah saat hasil investigasi sudah keluar.

"Bagi Satgas, upaya banding itu biasa, demi fairness pada terlapor. Tapi jangan lupa, korban juga punya hak banding yang serupa jika tidak puas dengan sanksi," ungkap Manneke.

Manneke mengungkapkan, semua ajuan banding tidak lagi diurus oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS UI, melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Ajuan banding tidak diajukan ke Satgas PPKS atau UI. Harus melalui pelaporan Kemdikbud yang nanti ditangani sepenuhnya oleh Tim Banding dari Ditjen Dikti," ungkap Manneke.

Lebih lanjut, Manneke menuturkan, nantinya, Satgas PPKS hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi seluruh proses banding tidak lagi melibatkan mereka.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek, Polisi: Kalau Korban Buat Laporan, Segera Diproses

"Keputusan dari Tim Dikti bisa dikukuhkan, diringankan, atau diperberat. Satgas akan dimintai keterangan jika perlu, tapi proses sepenuhnya di tangan Tim Dikti dan kami hanya pihak mengetahui," jelas Manneke.

Di samping itu, saat Kompas.com menyinggung soal bagaimana proses pemeriksaan investigasi yang dilakukan Satgas PPKS sebulan terakhir, Manneke enggan menjawab.

"Memang Satgas harus senyap investigasinya, apa boleh buat. Rektor saja tidak tahu," ujar Manneke.

Akan tetapi, Manneke memastikan bahwa seluruh saksi yang ada saat kejadian diundang dalam investigasi untuk dimintai keterangan.

"Semua yang ada di tempat itu (saat kekerasan seksual terjadi), tidak ada yang tidak diundang untuk memberikan kesaksian atau keterangan, juga bukti," jelas Manneke.

Baca juga: Harap Kasus Kekerasan Seksual Melki Sedek Terang Benderang, Pakar: Korban dan Pelaku Berhak Diperlakukan Adil

Hingga saat ini, diketahui korban belum ada keinginan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Sejauh ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana,"

Berdasarkan pernyataan Manneke, kasus ini belum masuk kategori berat yang bisa dipidanakan.

"Karena kategorinya belum masuk kategori berat yang layak dipidanakan. Apalagi prosesnya bisa panjang dan melelahkan, khususnya buat korban," tutur Manneke.

Oleh karena itu, pihak kampus hanya bisa membantu korban untuk memberikan pelajaran kepada pelaku supaya bisa lebih baik di kemudian hari.

"Tugas kami sebagai sivitas kampus adalah memberikan pembelajaran pada pelaku agar kemudian menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan, bukan menghukum," tambah Manneke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com