Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKS UI: Korban Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Belum Mau Lanjutkan Kasus ke Ranah Pidana

Kompas.com - 05/02/2024, 10:55 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman menuturkan, korban dari kasus kekerasan seksual oleh Melki Sedek belum mau laporkan kasusnya ke polisi.

"Hingga saat ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

Manneke mengungkapkan, korban hanya ingin Melki memperoleh sanksi dari pihak kampus terlebih dahulu.

Baca juga: Melki Minta Periksa Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI Pesimistis Bakal Dikabulkan

"Sejauh yang kami tahu, korban saat ini hanya ingin Melki dapat sanksi dari pihak kampus," ungkap Manneke.

Sebagai sivitas akademika, kampus tidak bisa berinisiatif sendiri membuat laporan ke polisi tanpa adanya permintaan dari korban.

"Tugas kami di kampus yaitu memberikan pembelajaran pada pelaku agar menjadi lebih baik di kemudian hari dan tidak mengulangi perbuatannya, bukan menghukum," ujar Manneke.

Di samping itu, korban juga bisa mengajukan banding jika masih keberatan dengan sanksi yang diberikan rektor kepada pelaku.

"Jika korban tidak setuju dengan sanksi, dia pun juga bisa ajukan banding ke Kemdikbudristek untuk diperberat," tambahnya.

Baca juga: Melki Sedek Mengaku Tak Pernah Diperlihatkan Bukti-bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sepanjang Investigasi

Di samping itu, Manneke mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini masih dikatakan tidak cukup berat untuk dikategorikan menjadi kasus pidana.

"Kategorinya belum masuk kategori berat yang dapat dipidanakan. Apalagi proses pidana itu sendiri bisa panjang dan melelahkan untuk korban," tutur Manneke.

Belum diketahui sejauh apa kasus kekerasan seksual, berhubung PPKS UI juga enggan menjawab lebih jauh terkait hasil pemeriksaan dan kronologi kasus.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Melki dikenakan sanksi administratif skorsing satu semester bersama empat poin lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang rilis pada Senin (29/1/2024).

Selang dua hari kemudian, Melki melayangkan surat ajuan permintaan pemeriksaan ulang.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com