DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman mengungkapkan, ajuan pemeriksaan ulang kasus sudah banyak terjadi, tapi hampir tidak pernah dikabulkan.
Dia mengomentari rencana Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif UI Melki Sedek Huang yang hendak mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.
"Kami (Satgas PPKS) sudah tangani 50 kasus sampai ke penetapan Rektor, dan sangat banyak yang banding. Tapi nyaris tidak ada yang dikabulkan oleh Dikti," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Melki Sedek Ajukan Pemeriksaan Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI: Itu Hak Terlapor
Menurut Manneke, sanksi yang kampus berikan kepada Melki adalah bentuk upaya kampus memberikan pembelajaran supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Tugas kami sebagai sivitas kampus adalah memberikan pembelajaran pada pelaku agar kemudian menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan, bukan menghukum," tambah Manneke.
Oleh karena itu, Satgas PPKS UI masih bersikukuh tidak menjelaskan lebih lanjut kepada publik terkait hasil investigasi demi keamanan korban.
"Kami tidak goyah karena opini publik. Prioritas kami bukan sanksi Melki, tapi perlindungan korban," ujar Manneke.
Di samping itu, saat disinggung terkait pernyataan Melki mengenai investigasi yang tidak transparan karena hanya diperiksa sekali, Manneke menekankan bahwa itu cukup. Menurut dia, pemanggilan bisa dilakukan hanya sekali jika pemeriksaan itu dirasa cukup.
"Kan bukan cuma satu orang yang dimintai keterangan, ada cukup banyak, ya itu sudah cukup. Tapi, jika ternyata kami harus memanggil lagi, ya dipanggil lagi," terang Manneke.
Manneke menambahkan, semua orang yang dihadirkan ke pemeriksaan dapat memberikan informasi dalam bentuk apa pun.
"Semua orang yang diundang untuk memberikan informasi, ya bisa memberikan info yang ada di mereka, termasuk bukti, mengusulkan saksi, tapi jika tidak dilakukan ya (tidak diperiksa)," paparnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manneke menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan Melki ini tidak hanya tentang Melki dan korban, di mana kondisi itu biasa menjadi kesulitan dalam menginvestigasi kasus.
"Yang jelas, ini bukan kasus antara kata-kata pelaku atau kata-kata korban, di kala cuma ada 2 orang, bukan kasus seperti itu. Jika seperti itu biasanya akan sulit, tetapi ketika bersama-sama beberapa orang dalam satu ruangan, tidak akan susah, tinggal kita tanya saja semuanya itu, kita kumpulkan ceritanya masing-masing. Cukup," ujar Manneke.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek, Polisi: Kalau Korban Buat Laporan, Segera Diproses
Semua ajuan banding pemeriksaan ulang tidak lagi diurus oleh Satgas PPKS UI, melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Ajuan banding tidak diajukan ke Satgas PPKS atau UI. Harus melalui pelaporan Kemdikbud yang nanti ditangani sepenuhnya oleh Tim Banding dari Ditjen Dikti," ungkap Manneke.
Nantinya, Satgas PPKS hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi seluruh proses banding tidak lagi melibatkan mereka.
"Keputusan dari Dikti bisa dikukuhkan, diringankan, atau diperberat. Satgas akan dimintai keterangan jika perlu, tapi proses sepenuhnya di tangan Tim Dikti dan kami hanya pihak mengetahui," jelas Manneke.
Hingga saat ini, korban belum ada keinginan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Sejauh ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," imbuh Manneke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.